Menhan Akhirnya Beberkan Dokumen Rahasia Pembelian 500 Senjata
"Tinggal masalah komunikasi saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
"Saya sebenarnya sudah malas mau ngomong, karena sudah terlalu banyak orang yang ngomong dari pemikirannya masing-masing."
"Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ada UU-nya," kata Ryamizard.
"Saya bukan memanas-manasi, saya memperjelas agar tidak terjadi lagi yang seperti ini."
"Karena saya menteri pertahanan, maka saya harus ngomong."
"Menhan itu mengurusi pertahanan negara."
"Kalau pertahanan negara jelek, itu yang tanggung jawab saya, yang digantung saya kok. Bukan siapa-siapa," ucap Mantan Kasad itu.
Baca: Setara Ingatkan Presiden Jokowi Berhati-hati kepada Panglima TNI
Sebelumnya, beredar rekaman suara Panglima TNI di media sosial saat berbicara dalam acara silaturahim Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Dalam rekaman itu, Panglima TNI menyebut adanya institusi nonmiliter yang membeli 5.000 pucuk senjata.
Panglima TNI juga bicara soal larangan bagi Kepolisian untuk memiliki senjata yang bisa menembak peralatan perang TNI.
Belakangan, Panglima TNI mengakui bahwa rekaman tersebut memang pernyataannya.
Namun, Gatot menegaskan bahwa pernyataan itu bukan untuk publik.
Sehingga, ia tidak mau berkomentar lagi soal substansi pernyataan dalam rekaman itu.
Menanggapi pernyataan Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa institusi non-militer yang berniat membeli senjata api adalah BIN untuk keperluan pendidikan.
Jumlahnya tak mencapai 5.000 pucuk, tetapi hanya 500 pucuk.
BIN juga sudah meminta izin ke Mabes Polri untuk pembelian senjata itu.
Izin tak diteruskan ke TNI lantaran spesifikasi senjata yang dibeli BIN dari Pindad itu berbeda dengan yang dimiliki militer. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Menhan Ungkap Dokumen Rahasia Terkait Pembelian 500 Senjata dari BIN