Proses Hukum Wanita PNS Solo Tertangkap Basah Selingkuh Terus Berlanjut
Suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya
Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, proses hukum terhadap oknum ASN di lingkungan Pemkot Solo, AI (46) dan karyawan BPR, DS (35) masih terus berlanjut.
Seperti diberitakan, AI (46), pegawai Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Solo, ditangkap oleh suaminya bersama petugas Polresta Solo di Hotel Malioboro, Laweyan, Solo, Senin (25/9/2017).
"Selama tidak dicabut laporannya, proses hukum terus berlanjut," katanya ketika dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (26/9/2017).
Suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya.
Meski dirinya diminta pihak keluarga sang istri dan keluarga DS untuk mencabut laporannya tersebut.
"Saya tidak akan mencabut laporan dan tetap akan melanjutkan kasus ini," kata dia.
Aris mengaku sudah menciup perselingkuhan istrinya dengan karyawan BPR di Kartasura sudah sejak lama.
Bermula dari membaca pesan whatsapp milik ponsel istrinya.
Pesan tersebut berisi percakapan mesra antara istri dengan lelaki selingkuhannya.
"Sudah sekitar lima tahun lalu istri saya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan laki-laki lain," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kasatreskrim-polresta-solo-kompol-agus-puryadi_20170926_180848.jpg)