Proses Hukum Wanita PNS Solo Tertangkap Basah Selingkuh Terus Berlanjut

Suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya

Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, proses hukum terhadap oknum ASN di lingkungan Pemkot Solo, AI (46) dan karyawan BPR, DS (35) masih terus berlanjut.

Seperti diberitakan, AI (46), pegawai Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Solo, ditangkap oleh suaminya bersama petugas Polresta Solo di Hotel Malioboro, Laweyan, Solo, Senin (25/9/2017).

"Selama tidak dicabut laporannya, proses hukum terus berlanjut," katanya ketika dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (26/9/2017).

Suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya.

Meski dirinya diminta pihak keluarga sang istri dan keluarga DS untuk mencabut laporannya tersebut.

"Saya tidak akan mencabut laporan dan tetap akan melanjutkan kasus ini," kata dia.

Aris mengaku sudah menciup perselingkuhan istrinya dengan karyawan BPR di Kartasura sudah sejak lama.

Bermula dari membaca pesan whatsapp milik ponsel istrinya.

Pesan tersebut berisi percakapan mesra antara istri dengan lelaki selingkuhannya.

"Sudah sekitar lima tahun lalu istri saya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan laki-laki lain," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved