Ijazah Jokowi Digugat

Pesan Jokowi untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa: 'Tak Perlu Sowan ke Solo', Apa Artinya?

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
CUMA ORANG KAMPUNG - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (20/4/2026). Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Ringkasan Berita:
  • Tim hukum Jokowi menegaskan tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu, karena kasus akan dilanjutkan ke pengadilan untuk pembuktian hukum.
  • Beberapa tersangka lain sudah bebas lewat RJ, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berstatus tersangka karena menolak RJ.
  • Roy Suryo menolak RJ dan bersikukuh menantang keaslian ijazah Jokowi.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Lechumanan, kebijakan pemberian RJ sudah tidak lagi dibuka, terutama karena Jokowi ingin kasus ini diproses hingga ke pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara hukum.

“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Jokowi Balas Pakai Kalimat Sakti Ini Lagi Setelah 3 Tahun

Perbedaan Nasib Para Tersangka

Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Tegaskan Kewenangan SP3 Rismon Sianipar Ada di Penyidik Polda Metro Jaya

Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa dalam klaster yang berbeda.

Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta RJ. “Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.

Jokowi Ingin Proses Hukum Berjalan

Lechumanan menjelaskan bahwa Jokowi tidak lagi membuka ruang maaf dalam bentuk RJ untuk kasus ini, karena ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan para saksi, telah memberikan keterangan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan valid.

“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelasnya.

Baca juga: Prediksi Skor Persis Solo Vs Bhayangkara FC Menurut 3 Mesin AI : Banyak yang Unggulkan Tim Tamu

Sikap Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum

Di sisi lain, Roy Suryo tetap menolak untuk mengajukan RJ.

Ia bahkan menegaskan tidak akan datang ke Solo untuk menemui Jokowi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved