Pelajar SMP di Solo Ini Nekat Curi Motor di Tempat Kos Putri
Namun baru tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Jebres pada Senin (25/9/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Seorang bocah berumur 16 tahun, P alias W nekat mencuri sepeda motor milik seoarang mahasiswi, Rizkika Albanjar Sugiarto di tempat kos putri kawasan Sawah Karang, Kecamatan Jebres, Solo.
Informasi yang dihimpun, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 19 Agustus 2017.
Namun baru tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Jebres pada Senin (25/9/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
P masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP Negeri di Solo.
Baca: Antisipasi Pencurian, Pengelola Masjid Agung Solo Bakal Sediakan Loker Penyimpanan Barang
Kini pelaku P yang merupakan warga Sawah Karang, Jebres menjalani proses diversi.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan, tindak pidana pencurian bermula pelaku P berjalan-jalan dari rumahnya menuju tempat kos putri kawasan Sawah Karang.
Pelaku P kemudian naik ke lantai dua tempat kos putri melalui pagar rumah.
Melihat jendela tempat kos tersebut tidak terkunci, pelaku P masuk untuk mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh korban di meja.
Pada kesempatan itu, lanjut Juliana, pelaku juga mengambil dompet milik korban berisi uang Rp 700 ribu.
“Pelaku kemudian turun melalui tangga tempat kos dan mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di garasi kos,” jelas Juliana di Mapolsek Jebres, Rabu (27/9/2017).
Baca: Tempat Kos PSK Online Korban Pembunuhan Digeledah, Petugas Temukan Hal Ini
Adapun sepeda motor tersebut telah dipakai pelaku selama sebulan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
“Pelaku kita diversi karena masih dibawah umur,” ungkap Juliana.
Sementara merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kapolsek-jebres-kompol-juliana_20170927_125722.jpg)