Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi
Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim 2018 Ditinjau Ulang DPP Partai Golkar
Kata Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.
Editor:
Junianto Setyadi
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memberikan penjelasan pada sebuah rapat dengan Gubernur Kaltim, di Lamin Etam, Samarinda.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Halaman 2 dari 2