Batalkan Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Rekam Jejak Hakim Tunggal Cepi Iskandar
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Praperadilan Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri.
Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.
Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Banyak kejanggalan
Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.
Pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.
Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.
Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.
Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK.
Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.