Kasus KTP Elektronik

Ditanya soal Pencabutan Status Tersangka Setya Novanto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Selain memutuskan status tersangka Novanto tak sah, hakim Cepi juga memutuskan, KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar mengenai lolosnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari jeratan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Itu tanyakan saja ke KPK," ujar Jokowi di Kompleks Museum Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Seperti diberitakan, hakim sidang praperadilan Cepi Iskandar memutuskan status tersangka Novanto tidak sah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017).

Selain memutuskan status tersangka Novanto tak sah, hakim Cepi juga memutuskan, KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Baca: Wakili Setya Novanto, Fahri Hamzah Fahri Bacakan Ikrar Setia Pancasila di Depan Jokowi

Putusan Hakim Cepi dinilai mencederai azas keadilan di masyarakat.

Kelompok sipil antikorupsi pun menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Car Free Day, Minggu ini.

Massa mengenakan pakaian serba hitam itu mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Hakim Cepi.

"Jangan sampai ada kekebalan hukum di Indonesia."

"Semua orang seharusnya bisa diproses secara hukum," ujar Ahmad Sadjali, seorang pengunjuk rasa. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Jokowi Enggan Berkomentar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved