Kasus KTP Elektronik
Setya Novanto Batal Jadi Tersangka, Fadli Zon Minta Semua Pihak Hargai Putusan Praperadilan
Menurut dia, sudah ada beberapa pihak yang lolos dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto tidak sah dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya kira kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya juga."
"Kita lihatlah nanti bagaimana."
"Pokoknya proses hukum."
"Praperadilan kan bagian dari proses hukum juga," ujar Fadli, seusai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Baca: Ditanya soal Pencabutan Status Tersangka Setya Novanto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Baca: Wakili Setya Novanto, Fahri Hamzah Fahri Bacakan Ikrar Setia Pancasila di Depan Jokowi
Baca: Presiden Jokowi Usulkan Film Pengkhianatan G30S/PKI Dibuat Ulang, Apa Kata Tommy Soeharto?
Baca: Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi Akan Dioperasikan Mulai Januari 2018
Fadli menilai wajar kemenangan Novanto dalam praperadilan sebab hal tersebut bukan yang kali pertama.
Menurut dia, sudah ada beberapa pihak yang lolos dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.
Saat ditanya soal kejanggalan putusan hakim yang mengesampingkan bukti rekaman milik KPK, Fadli menilai itu merupakan hak hakim sebagai kuasa yudikatif.
Fadli juga menilai Novanto masih layak memimpin DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Saya kira itu kita berdasarkan rule of the game kita saja."
"Aturan main kita adalah undang-undang."
"Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja."
"Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah, seperti itu," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Fadli Zon Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Setya Novanto.