Pasca Kemenangan Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan
Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto karena berakhirnya masa cegah pada Oktober 2017
Editor:
Putradi Pamungkas
Menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara.
Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Menang Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dicekal ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan
Halaman 2 dari 2