Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasca Kemenangan Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto karena berakhirnya masa cegah pada Oktober 2017

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.

Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Menang Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dicekal ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved