FUSI FP UNS Solo Akan Lakukan Jejak Pendapat Soal Surat Edaran Tata Tertib Berpakaian
FUSI juga masih menunggu pernyataan resmi dan penjelasan dari dekan terkait dengan pelaksanaan aturan ini secara teknis
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Kedua, supaya tidak mengganggu kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain.
Di poin kedua, kata "wajah wajib terlihat" dicetak tebal dan digarisbawahi.
Selanjutnya surat ini ditutup dengan pernyataan, "Dalam rangka menciptakan atmosfer akademik yang kondusif, diharapkan sivitas akademika mematuhi atusan tersebut."
"Pelanggaran dari Surat Edaran ini berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku."
Surat ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Pertanian UNS, Prof Dr Ir Bambang Pujiasmanto MS pada 20 September 2017.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Prof Dr Darsono MSi dan pihak Humas UNS pada hari Rabu (4/10/2017) dengan kompak mengatakan bahwa rektor yang akan menjelaskan aturan tersebut secara langsung. (*)