KPK Beberkan Kronologi OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Anggota DPR Asal Golkar
Selain Aditya dan Sudiwardono, KPK juga membawa istri Sudiwardono, Y; ajudan Aditya, YDM; serta sopir Aditya, M.
Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee secara keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.
Setelah itu, kelima orang yang diduga terlibat suap dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa.
Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Baca: Astana Oetara Solo, Makam Mangkunegara VI yang Kerap Jadi Lokasi Tirakat
Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya yang juga mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Moh. Nadlir)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado