Lima Bocah di Nusukan Solo Jadi Korban Pencabulan
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima orang anak dibawah umur menjadi korban dugaan pencabulan oleh warga Nusukan, Banjarsari, Solo, SHY (53).
Dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Kelurahan Nusukan, Banjarsari.
Pelaku tertangkap Satreskrim Polresta Solo di rumah pelaku, Sabtu (7/10/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini pelaku dugaan pencabulan masih ditahan di Mapolresta Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, tindak pencabulan dilakukan pelaku sejak Agustus 2017 lalu.
Pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang.
Mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
"Kejadian itu (pencabulan) terjadi pada Agustus."
"Setelah melakukan perbuatan cabul korban dikasih uang," kata Kasatreskrim kepada TribunSolo.com, Senin (9/10/2017).
Adapun pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/polresta-solo_20171009_095908.jpg)