Berkas Verifikasi Diterima KPUD, Ketua DPC PDI-P Solo: Kami Aktif Melakukan Pendataan
Rudy menambahkan, meski adanya KTA jenis baru dari pusat, namun hal itu tak menjadi hambatan dalam pengumpulan data.
Penulis: Medina Puspitasara | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Medina Puspitasara Inaray
TRIBUNSOLO.COM, SOLO- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo, FX Hadi Rudyatmo, membeberkan alasan partainya lolos dalam proses penyerahan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019.
Dengan diterimanya dokumen persyaratan tersebut, otomatis PDI-P Solo menjadi partai pertama yang berhasil mendapatkan surat tanda pendaftaran dari KPUD Solo.
"Partai kami selalu aktif dalam pendataan, sehingga tidak ada masalah dalam pengumpulan KTA (kartu tanda anggota,red) maupun KTP anggota," kata Rudy, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo tersebut.
Rudy menambahkan, meski adanya KTA jenis baru dari pusat, namun hal itu tak menjadi hambatan dalam pengumpulan data.
Baca: PDI-P Jadi Partai Pertama yang Mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran di KPU Solo
Setelah berkas mereka diterima KPUD Solo, DPC PDI-P selanjutnya akan melakukan konsolidasi.
Konsolidasi yang dimaksud berupa pertemuan antarkader.
Lebih lanjut, Rudy berharap kader DPC PDI-P Solo berani untuk merumuskan masalah yang ada di wilayah masing-masing.
Sehingga hal tersebut bisa menjadi landasan kebijakan DPC PDI-P Solo ke depan.
Sementara itu, dengan diterimanya berkas sebagai calon peserta Pemilu 2019, artinya DPC PDI-P Solo tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU.
Proses verifikasi dari KPU ini memakan waktu kurang lebih 30 hari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dpc-pdi-p-solo_20171011_220838.jpg)