Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penipuan First Travel

Gagal ke Tanah Suci, Korban First Travel Ingin Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman Dihukum Berat

Pramana Syamsul Ikbar yang berprofesi sebagai Jaksa ini mengaku belum mengetahui kasus First Travel akan disidangkan.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri) dan Presiden Direktur First Travel Andika Surachman 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Seorang korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar, mengharapkan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tetap mengembalikan uang jemaah meski berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

"Untuk keinginan seluruh calon jemaah yang utama sangat mengharapkan uang mereka bisa kembali dengan penjualan aset-aset dan dana yang masih ada di tangan tersangka," ujar Pramana saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/10/2017).

Meski mengharapkan uang yang telah disetor agar dapat dikembalikan tersangka, keinginan lain jemaah adalah pemberian hukuman maksimal bagi para tersangka serta pengusutan hukum terbuka bagi siapa saja yang terlibat.

"Hukuman maksimal untuk para pelaku karena sudah membuat puluhan ribu calon jamaah terdzolimi," kata Pramana.

Baca: Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemilik Nikahsirri.com Minta Dikasihani

Baca: Merasa Belum Juga Bertemu Jodoh? Mungkin Ini Alasannya

Baca: Kapolri Sebut Tiga Pimpinan First Travel Segera Jalani Persidangan

Selain itu, korban juga ingin pengusutan hukum pada tersangka terbuka karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan ibadah umrah.

"Penegakan hukum bisa terbuka, usut tuntas para pelaku dan apabila ada pihak lain terkait penipuan First Travel agar bisa di jerat oleh hukum, karena dalam TPPU penerima, pemakai dan lainnya dapat dipidana," ujar Pramana.

Pramana Syamsul Ikbar yang berprofesi sebagai Jaksa ini mengaku belum mengetahui kasus First Travel akan disidangkan.

Sejauh ini menurutnya, belum ada pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum.

"Sampai saat ini sepengetahuan saya berkas perkara belum dilimpahkan," ujar Pramana.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Menurutnya, kasus tidak lama lagi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, segera menjalani persidangan.

"Ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, prosesnya sedang diberkas."

"Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017). (Rina Ayu)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Calon Jemaah Berharap Bos First Travel Diganjar Hukuman Maksimal.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved