Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Jaksa KPK Mendapat Perintah dari Hakim untuk Periksa 13 Perusahaan Andi Narogong

Hakim menilai, upaya pemeriksaan itu untuk menelusuri apakah 13 perusahaan itu masih terkait dengan kasus e-KTP.

Editor: Hanang Yuwono
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Andi Narogong. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 perusahaan yang diduga milik Andi Narogong.

Andi adalah pengusaha yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, dalam sidang dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017).

"Pertanyaan saya apakah sudah pernah ada pemeriksaan atau mungkin audit terhadap ke 13 perusahaan ini?"

"Saya kira ini suatu hal yang sangat penting," kata Hakim Jhon kepada jaksa KPK.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa KPK Akan Hadirkan 4 Saksi Termasuk Ganjar Pranowo

Baca: Beredar Video Setya Novanto Nikmati Dinner Bareng Keluarga, Netter: Wah Papa Udah Bisa Makan Enak

Baca: Demi Jakarta yang Lebih Baik, Ini Pesan Fahri Hamzah untuk Anies-Sandi

Salah satu jaksa KPK menjawab bahwa pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan.

KPK sudah memegang identitas dan profil 13 perusahaan Andi Narogong tersebut.

"Kalau bisa secepatnya ya, nanti disampaikan di persidangan," ujar Hakim Jhon lagi.

Hakim menilai, upaya pemeriksaan itu untuk menelusuri apakah 13 perusahaan itu masih terkait dengan kasus e-KTP.

"Barang kali ini hal yang relevan dikaitkan dengan perkara ini," ujar Hakim Jhon.

Saat dikonfirmasi, jaksa KPK Irene Putri mengatakan, hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Andi Narogong, bukan mengauditnya.

"Maksud hakim mungkin periksa ya, bukan audit maknanya mungkin apakah kami sudah memeriksa lebih lanjut perusahaannya andi, ya kita sudah (periksa)," ujar Irene.

Ia membenarkan sejauh ini ada 13 perusahaan Andi Narogong yang ditemukan oleh KPK. (Robertus Belarminus)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Periksa 13 Perusahaan Andi Narogong.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved