Kembangkan Kasus Curat dan Curas, Polresta Solo Libatkan Polres Jajaran di Solo Raya
Polresta Solo akan mengembangkan kasus tindak kekerasan jalanan pasca-Operasi Sikat Candi 2017.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo akan mengembangkan kasus tindak kekerasan jalanan pasca-Operasi Sikat Candi 2017.
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari ini, Polresta Solo mengamankan sebanyak 16 orang tersangka.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan, akan mengembangkan kasus tersebut di tempat lain.
Karena tidak menutup kemungkinan, lanjut Kapolresta, para tersangka melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Operasi Sikat Candi 2017, Polresta Solo Amankan 16 Tersangka Curat dan Curas
Pihaknya akan melibatkan Polres jajaran di Solo Raya untuk bekerja sama mengungkap kasus tindak kajahatan tersebut.
"Kami intensif melakukan komunikasi untuk mengembangkan TKP-TKP lain di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolresta di Mapolresta Solo, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, 16 tersangka kasus tindak pidana kekerasan jalanan diamankan Polresta Solo dalam operasi Sikat Candi 2017.
Para tersangka tersebut tertangkap dalam operasi Sikat Candi Tahun 2017 yang dilakukan Polresta Solo selama 20 hari.
Operasi Sikat Candi 2017 dimulai pada 25 September 2017 dan berakhir 14 Oktober 2017.
Baca: Presiden Jokowi Ultimatum Menterinya yang Belum Capai Target
Adapun sasarannya adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/curat_20171013_152545.jpg)