Operasi Sikat Candi 2017, Polresta Solo Amankan 16 Tersangka Curat dan Curas

Para tersangka tersebut tertangkap dalam operasi Sikat Candi Tahun 2017 yang dilakukan Polresta Solo selama 20 hari.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo didampingi Waka Polresta, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, Kompol Agus Puryadi dalam pers rilis kasus hasil operasi Sikat Candi 2017 di Mapolresta Solo, Jumat (13/10/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana kekerasan jalanan.

Para tersangka tersebut tertangkap dalam operasi Sikat Candi Tahun 2017 yang dilakukan Polresta Solo selama 20 hari.

Operasi Sikat Candi 2017 dimulai pada 25 September 2017 dan berakhir 14 Oktober 2017.

Adapun sasarannya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca: FP2 GP Jepang, Andrea Dovizioso Jadi yang Terdepan

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan, dari 16 tersangka lima tersangka merupakan target operasi dan 11 tersangka non target operasi.

Bahkan, tiga orang tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

"Sebanyak 18 laporan kepolisian juga berhasil kita ungkap selama operasi ini digelar," katanya didampingi Waka Polresta, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, Kompol Agus Puryadi dalam pers rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (13/10/2017) siang.

Kapolresta menyebut, kerugian materiil sesuai laporan kepolisian tersebut sekitar Rp 88 juta.

Baca: Penampilan Terbarunya Kini Makin Beda, Artis Ini Malah Dijuluki Netter : Mirip Banci

Disamping itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan 16 tersangka.

Antara lain, lima unit sepeda motor, dua unit sepeda angin, pesawat televisi tiga unit, komputer, kamera, telepon genggam berbagai merek 12 unit, tas punggung, tiga buah dompet, dan uang tunai Rp 250 ribu.

"Tersangka kita lakukan proses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun dan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved