Fidelis Arie Sudewarto Bebas dari Rutan Sanggau Setelah Peroleh Cuti Bersyarat
Fidelis akan mulai menjalani cuti bersyarat, yaitu menjalani sisa hukumannya di luar rutan dengan wajib lapor sebulan sekali.
TRIBUNSOLO.COM, SANGGAU - Masih ingat dengan Fidelis Arie Sudewarto?
Dialah pria yang dipidana karena memiliki 39 batang ganja (cannabis sativa) untuk mengobati penyakit sang istri.
Hari ini, Minggu (15/10/2017), Fidelis akhirnya bisa pulang ke rumah karena memperoleh cuti bersyarat.
Sebelumnya Fidelis divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada tanggal 2 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca: Fidelis yang Tanam Ganja Demi Pengobatan Istri Divonis 8 Bulan Penjara
Sebab, ia melanggar Pasal 116 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kala itu, dalam sidang pembelaan, Fidelis mengungkapkan bahwa ganja yang ia tanam itu digunakan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Hari ini kakak kandung Fidelis, Yohana LA Suyati, mengatakan pihak keluarga bersama sejumlah rekan Fidelis datang menjemput ke Rutan Klas IIB Sanggau tempatnya menjalani masa hukuman.
Fidelis akan mulai menjalani cuti bersyarat, yaitu menjalani sisa hukumannya di luar rutan dengan wajib lapor sebulan sekali.
Baca: Ladang Ganja di Aceh Utara Ini Dibakar oleh 100 Orang Polisi
"Tadi dijemput sama kami sekeluarga dan teman-teman motor Komunitas Besi Tua (Kombest)," ujar Yohana saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2017).
Seusai menjemput Fidelis di rutan, mereka kemudian langsung menuju ke makam istri Fidelis, yang meninggal dunia pada 25 Maret 2017.
Adapun Fidelis mengaku senang bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah.
"Yang pasti saya merasakan senang hari ini, bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah, teman-teman," ujar Fidelis.
Baca: Usai Bertabrakan dengan Rekan Setim, Kiper Persela Lamongan, Choirul Huda Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/fidelis-arie-sudewarto_20171015_181429.jpg)