15 Parpol Peserta Pemilu 2019 Telah Mendaftar ke KPU Solo, 12 Dinyatakan Lengkap

"Ini sudah saya urutkan mulai dari yang pertama lengkap dan seterusnya," ungkap Nurul, di KPU Solo, Selasa (17/10/2017).

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Ketua KPU Solo, Agus Sulistiyo bersama komisioner KPU Solo dalam jumpa pers bersama media terkait pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 15 partai politik (Parpol) yang terdaftar di Kesbangpol Solo telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo

Pendaftaran ditutup pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.

Komisioner KPU Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, menjelaskan, dari jumlah tersebut partai politik yang telah mendapat tanda terima dan dinyatakan lengkap ada sebanyak 12 parpol.

Parpol yang telah mendapat tanda terima ini antara lain, PDI-P, Perindo, PSI, PKS, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, PAN, Gerindra, dan Partai Nasdem.

"Ini sudah saya urutkan mulai dari yang pertama lengkap dan seterusnya," ungkap Nurul, di KPU Solo, Selasa (17/10/2017).

Baca: KPU Solo Akan Gelar Sosialisasi Pemilu Setelah Tahap Penyerahan Berkas Parpol Rampung

Sedang tiga parpol lainnya, yakni Hanura dan PBB sudah mendaftar dan menerima tanda terima, tetapi dengan catatan.

"Artinya tidak lengkap karena jumlah anggotanya tidak sesuai Sipol (sistem informasi partai politik)," jelas dia.

"Meskipun sudah melampaui batas minimal persyaratan keanggotaan partai politik yaitu 1/1.000 atau 1.000 dari jumlah penduduk yang ada di daerah pemilihan," ungkap dia.

Persyaratan pendaftaran keanggotaan partai diatur dalam PKPU No 11 tahun 2017 pasal 17 ayat 3 dan berdasarkan surat edaran KPU RI No 580 Tahun 2017.

Berkas hard kopi yang kurang dari jumlah keanggotaan yang terdaftar di sipol bisa diterima pendaftarannya dengan syarat minimal keanggotan parpol 1/1000 dari jumlah penduduk.

Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Pulomas

Sementara ada satu parpol yakni PKB diberikan cek list karena belum memenuhi syarat minimal keanggotaan parpol kurang dari 562 orang.

PKB sendiri, kata Nurul, baru mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2017 ke KPU Solo pada Senin malam pukul 22.30 WIB.

"Karena DPP di sana sudah mendaftar maka masih kita berikan kesempatan untuk memperbaiki sampai nanti pukul 24.00 WIB," jelas dia.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved