Doktor Ilmu Hukum UMS Sarankan Pemerintah Revisi Hukum Kesehatan
Selama ini, menurutnya, hukum diterapkan dengan kacamata kuda, hukum diterapkan tidak sesuai posisi dan situasi.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO- Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Ta'adi menyarankan agar beberapa bagian hukum kesehatan di Indonesia untuk direvisi.
Ta'adi mengatakan revisi bertujuan untuk memberi keberpihakan bagi kesetaraan profesi.
"Saat ini, masih ada hukum kesehatan di Indonesia menggunakan pendekatan yang tidak melihat kondisi dan posisi objeknya," kata Ta'adi seusai ujian terbuka doktor di bidang Ilmu Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS, Senin, (16/10/2017).
Selama ini, menurutnya, hukum diterapkan dengan kacamata kuda, hukum diterapkan tidak sesuai posisi dan situasi.
Baca: Wadir Umum dan SDM RS Djunaid Pekalongan Lulus Program Doktoral Ilmu Hukum UMS
Ia menyontohkan Undang-Undang Nomor 44 / 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 Pasal 1 yang menyatakan keharusan kepala rumah sakit adalah seorang tenaga medis yang menguasai manajemen perumahsakitan.
"Yang jadi masalah kalau tenaga medis ini hanya disebut dokter, artinya tidak ada kesempatan bagi profesi lain," tegasnya.
Ta'adi menyarankan agar produk hukum yang direvisi dengan pendekatan adaptif.
"Adaptif artinya, lebih menekankan kondisi yang ada dilapangan, tidak rigid," katanya.
Juka dalam waktu merevisi membutuhkan waktu yang banyak, maka organisasi-organisasi profesi tidak melakukan pembiaran.
Ta'adi yang saat ini menjabat Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Djunaid Pekalongan, Ta'adi, SKp.Ns, MH.Kes dinyatakan lulus program doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum ke-9 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/doktor-ums_20171017_143622.jpg)