Polresta Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Wanita PNS Solo yang Digerebek saat Selingkuh
Sebelumnya, suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo masih memeriksa saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh wanita PNS di lingkungan Pemkot Solo, AI (46) dengan karyawan BPR, DS (35).
AI dan DS tertangkap basah oleh petugas PPA Satreskrim Polresta dengan sang suami, Aris Budi Hartanto di Hotel Malioboro, Laweyan, Solo, Senin (25/9/2017) lalu.
"Suami dari AI masih kita periksa karena dia yang mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh istrinya (AI)," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (20/10/2017).
Sehingga sampai saat ini, lanjut Kasat, proses hukum terhadap oknum ASN tersebut masih terus berlanjut.
Baca: Oknum PNS Solo Digerebek saat Selingkuh, Tim Pemkot Masih Periksa Saksi-saksi
"Selama belum dicabut (laporannya) proses hukum masih terus berlanjut," ungkap dia.
Sebelumnya, suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya.
Meski dirinya didesak oleh pihak keluarga sang istri dan keluarga DS untuk mencabut laporannya tersebut.
"Saya tidak akan mencabut laporan dan tetap akan melanjutkan kasus ini," kata dia.
Aris mengaku, menciup perselingkuhan istrinya dengan seorang karyawan BPR di Kartasura tersebut sudah sejak lama.
Bermula dari membaca pesan WhatsApp ponsel milik istrinya.
Pesan Whatsaap tersebut berisi tentang percakapan mesra antara istri dengan lelaki selingkuhannya tersebut.
"Sudah sekitar lima tahun lalu istri saya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan laki-laki lain," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kantor-satreskrim-polresta-solo_20171006_163128.jpg)