Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Setya Novanto Kembali Absen di Persidangan Kasus E-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Menurut Febri, Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain.

Baca: Terjun dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Surabaya, Pria Tanpa Identitas Diduga Lakukan Bunuh Diri

Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.

"JPU masih akan menimbang hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak,"kata Febri.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Wiranto Sebut Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi Sulit Ungkap Kasus Pelanggaran HAM, Ini Sebabnya

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Novanto sempat menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Lagi, Setya Novanto Tak Hadiri Persidangan Kasus E-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved