Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Dianggap Menghalangi Penyidikan E-KTP, Rudi Alfonso Akan Diperiksa KPK

Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernamaRudi Alfonso.

Rudi yang juga politisi Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MN ( Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).

Nama Rudi Alfonso muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Tambahan 9000 Keping Blangko e-KTP Belum Penuhi Kebutuhan Warga Solo

Pengacara Elza Syarief mendapat informasi bahwa Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso, memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Hal itu dikatakan Elza Syarief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). Elza menjadi saksi bagi Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon.

Baca: Kemendagri Instruksikan Daerah-daerah Buka Layanan e-KTP di Berbagai Tempat

Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.

Sementara itu, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.

Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.

Namun, Fauzi mengatakan bahwa ia tidak kenal dan tidak tahu dengan Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved