Pria Ini Tembak Mati Sekretaris Lurah di Bandar Lampung, Begini Akibatnya

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada 2015.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
Marsus Hadinata (tengah), terdakwa penembak mati sekretaris lurah di Bandar Lampung. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDAR LAMPUNG  - Marsus Hadinata (32) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Terdakwa terbukti menembak mati Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Rismizar.

Terdakwa membunuh Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa (31/10/2017) lalu.

Baca: Unjuk Rasa Sopir Taksi dan Angkutan Umum Lain di Solo Batal Lagi, Ini Alasannya

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 14 tahun dan delapan bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.

Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.

Baca: Polres Semarang dan Salatiga Siap Kawal Tamu VVIP ke Pernikahan Kahiyang Ayu

"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.

Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.

Tampak pula janda  almarhum, Yulina Hartati.

Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut meneteskan air mata sepanjang persidangan.

Baca: Yeti Snow Resort, Wisata Ideal untuk Menjajal Ski atau Bermain Salju di Jepang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved