Presenter di Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara Gara-gara Bincangkan Seks di Luar Nikah di Acaranya

Dalam acara yang dipandunya, Salah mengajak pemirsanya untuk mempertimbangkan seks dan hamil di luar pernikahan.

Tayang:
Editor: Daryono
Al Nahar TV
Doaa Salah saat tampil dengan pakaian yang memperlihatkan seolah dia tampil di acaranya With Dody. Acara itu dibekukan selama 3 bulan karena dianggap tidak senonoh 

TRIBUNSOLO.COM, KAIRO - Gara-gara memperbincangkan seks di luar nikah, seorang presenter Mesir dijebloskan ke penjara.

Doaa Salah, nama presenter itu, tampil seperti biasa di acaranya "With Dody" pada kanal televisi Al-Nahar Juli lalu.

Namun, saat itu, dia tampil dengan pakaian yang memperlihatkan seolah dia tengah hamil.

Selain itu, dalam pembukaan acara, ditampakkan Salah tengah berada di sebuah bak mandi dengan busa menutupi tubuhnya.

Dalam acara yang dipandunya, Salah mengajak pemirsanya untuk mempertimbangkan seks dan hamil di luar pernikahan.

Baca: Meninggal Dunia Saat Anak Masih Bayi, Putri Artis Cantik Ini Kini Tumbuh Jadi Gadis Cilik Cantik

Menurut Salah, hal itu merupakan konsekuensi jika si perempuan ingin menjadi orang tua tunggal.

Kemudian, Salah juga mendiskusikan bagaimana sperma bisa didonorkan di negara Barat.

Acara itu langsung dibekukan asosiasi media Mesir karena dianggap memperlihatkan "ketidaksenonohan dan mengancam keutuhan keluarga".

"Acara itu juga melanggar etika dan profesionalisme," kata Hamdy El-Konayissy, ketua asosiasi media Mesir dilansir dari Ahram Online via Africanews.

Kamis (2/11/2017), pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Salah.

Baca: Laga Pertama Babak Delapan Besar Liga 2 di Bekasi, Persis Solo Hanya Bawa 15 Pemain

Selain itu, Salah juga diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 poundsterling Mesir atau sekitar Rp 7,6 juta.

BBC melaporkan, Salah tengah mempertimbangkan untuk banding atas hukumannya. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diskusikan Seks Pra-Nikah, Presenter di Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved