Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Akhirnya Tampil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta

Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPR RI, Setya Novanto (pegang mike), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, akhirnya memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/11/2017) siang.

Novanto  akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.

Tampak beberapa pria berbadan tegap mendampingi Novanto saat berada di ruang sidang.

Baca: Jaksa KPK Kembali Minta Setya Novanto Hadir di Sidang Kasus E-KTP Hari Ini

Kepada majelis hakim, Novanto menyatakan kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto mendapat giliran pertama untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya tidak tahu banyak soal e-KTP," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Novanto diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Pegiat Forum Komunikasi Digital Ini Sebut Meme Setya Novanto Hanya Sindiran Satir

Dalam dua panggilan sebelumnya, Novanto mengirim surat kepada KPK dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto.

Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.

Baca: Setya Novanto Pilih Bahas Pencalonan Khofifah Ketimbang Kasus Korupsi E-KTP

Jaksa KPK menilai keterangan Novanto sangat dibutuhkan.

Apalagi, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Kantor Pajak Jateng Lanjutkan Proses Hukum Wajib Pajak di Solo yang Diduga Rugikan Negara 17 M

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Baca: Ingat dengan Sosok Paskibraka yang Identitasnya Diungkap Tsania Marwa? Begini Kabarnya Sekarang

Adapun Novanto sudah bebas dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka. (Didampingi Idrus Marham, Novanto Hadiri Pengadilan Tipikor/Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved