Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jonru, Mengapa?

Ada dua termohon dalam kasus ini yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).) 

Adapun Djudju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum "Bang Japar", kuasa hukum Jonru, menyebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkesan tidak siap dengan sidang praperadilan ini.

Dalam sidang kali ini, Djudju mengatakan, seharusnya ia menyampaikan permohonan untuk menggugurkan status tersangka Jonru.

"Penetapan tersangka terhadap Saudara Jonru Ginting tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan.

"Dan muatan politisnya besar terhadap kasus Saudara Jonru," ujar Djudju. (Sidang Praperadilan Jonru Ditunda/Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved