Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Sembarangan Membuat Meme
Setyo mengatakan, warganet sebaiknya berpikir matang-matang apakah konten yang akan dia unggah berpotensi melanggar hukum.
Editor:
Hanang Yuwono
"Jadi, tidak serta-merta (ditangkap)."
"Kami akan undang ahli seperti apa yang disebut ujaran kebencian, apakah itu menyinggung perasaan," lanjutnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Buat Meme
Halaman 2 dari 2