Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tersangka Kasus e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, Ditahan KPK di Rutan Guntur

Ia hanya menggerakkan tangannya sebagai tanda menolak menjawab pertanyaan awak media seputar penahanannya.

Editor: Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (kiri), ditahan oleh KPK, Kamis (9/11/2017) sore. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Anang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Anang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

"ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri, lewat pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Siapa?

Adapun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017, Anang belum ditahan KPK.

Namun, yang bersangkutan kerap bolak-balik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pada hari ini, Kamis (9/11/2017), Anang kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus e-KTP.

Saat keluar dari Gedung KPK, Kamis sore, Anang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Baca: KPK Tanyakan soal Setya Novanto Kepada Gamawan Fauzi

Pantauan Kompas.com, ketika keluar dari Gedung KPK, Anang bungkam.

Ia hanya menggerakkan tangannya sebagai tanda menolak menjawab pertanyaan awak media seputar penahanannya.

Didampingi petugas KPK, Anang terlihat tenang saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Anang diduga terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Baca: Seorang Dokter di Jakarta Timur Tewas Ditembak Suaminya karena Tak Mau Dicerai

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Anang adalah tersangka keenam dalam kasus e-KTP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu. (Kasus E-KTP, KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana/Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved