Mangkir dari Panggilan KPK, Setya Novanto Beralasan Harus Ada Izin Presiden
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK.
DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.
Pihak Novanto merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden. (Ihsanuddin)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Kembali Beralasan Izin Presiden