Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mangkir dari Panggilan KPK, Setya Novanto Beralasan Harus Ada Izin Presiden

Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli
Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). 

Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK.

DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.

Pihak Novanto merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden. (Ihsanuddin)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Kembali Beralasan Izin Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved