Tak Terima Vonis Hakim, Pengacara Buni Yani Bakal Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Aldwin menilai, majelis hakim tak memperhatikan fakta-fakta persidangan, khususnya dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan tim penasihat hukum.
Editor:
Daryono
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Sebelum divonis, terdakwa Buni Yani bersama penasihat hukumnya dan Amien Rais menuju ruang istirahat, Selasa (14/11/2017) siang.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta menyunting isi video pidato Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Penasihat Hukum Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Halaman 2 dari 2