Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Polisi Akan Undang Jaksa untuk Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagara, mengatakan gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS TV
Beginilah kondisi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto pasca dugaan kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) petang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara atas kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Gelar perkara itu melibatkan pihak eksternal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagara, mengatakan gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

"Saya mendapatkan informasi hari Jumat."

"Rupanya hari Jumat itu tanggal merah."

"Kalau tidak hari kamis kami gelarnya," ujar Halim, Senin (27/11/2017).

Baca: Komentari Kemenangan Setya Novanto di Praperadilan Pertama, Abraham Samad: Itu Tidak Fair

Dia menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV.

Rencananya dalam gelar perkara itu, pihaknya akan mengundang pihak kejaksaan dan pihak pengadilan dari para Criminal Justice System (CJS).

Selain itu turut diundang agen pemegang merk (APM).

"Makanya saya cek ke anggota nanti akan undang jaksa, APM."

"Nanti setelah kumpul data, kami panggil semua," tambahnya.

Baca: Tak Ingin Kejadian Masa Lalu saat Hamil Ini Menimpanya Lagi, Oki Setiana Dewi Minta Doa Netter

Pada Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved