Soal Kabar 8 Penyakit Tak Lagi Ditanggung, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan."

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media pemberitaan, beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik.

Berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat merebak, dan bahkan memicu komentar dari berbagai pihak.

Sebanyak 8 penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul. 

Baca: BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Pemerintah Tuding Pemda Minim Kontribusi

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut.

Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat. 

Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017).

BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

"Pada saat itu kami memberikan referensi akademik, jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.

Baca: BPJS Kesehatan Kini Bisa Diakses via Aplikasi Mobile

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.

Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved