Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Otto Hasibuan Akui Praperadilan Setya Novanto Gugur Jika. . .
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat."
"Tetapi, kalau (praperadilan) ini sengaja dihindari, saya enggak nuduh,ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status, apakah betul proses hukum yang sudah ditempuh berjalan dengan baik atau tidak," ujar Otto.
KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.
"Perkembangan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).
KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.
Dengan pelimpahan berkas, kasus ini akan segera disidangkan.
"Selanjutnya aspek formal penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.
Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Kembali Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Novanto Akui Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur...