Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Andi Narogong Bantah Keterangan Nazaruddin Soal Ganjar Pranowo Terima Uang E-KTP

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah sejumlah tuntutan jaksa di antaranya terkait pemberian uang kepada Ganjar Pranowo.

Tuntutan jaksa didasari pada kesaksian Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, yang menyebut Ganjar menerima uang 500 ribu dolar AS dari Andi Narogong di ruangan politikus Golkar, Mustoko Weni.

Pernyataan Nazaruddin ini Andi Narogong bantah lewat nota pembelaan pribadi yang dibacakan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

 "Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustoko Weni adalah tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum, " ujar Andi Narogong.

Baca: Pep Guardiola Beberkan Kunci Penampilan Impresif Manchester City Musim Ini

Saat proyek KTP elektronik berjalan, Ganjar menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI.

Menurut Andi Narogong, keterangan Nazaruddin tidak benar, karena hanya berdiri sendiri.

Sementara Ganjar telah membantah kesaksian Nazaruddin yang menudingnya menerima uang saat itu. Asal tahu saja, saat itu Mustoko Weni sudah meninggal.

"(Soal pemberian uang, red) oleh Ganjar Pranowo tidak bisa dikonfirmasi kepada saksi Mustoko Weni karena yang bersangkutan meninggal dunia jauh sebelum sidang ini, " terang Andi Narogong.

Baca: Seorang Bule Asal Jerman Tewas di Bali Setelah Jatuh dari Tebing

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Andi Narogong juga dituntut untuk membayar uang pengganti 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.

Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum sebesar 2.500.000 dolar AS dan Rp 1.286.000.000.

Namun, Andi Narogong telah kembalikan 350.000 dolar AS pada 27 November 2017. (Y Gustaman)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Andi Narogong: Tak Benar Ganjar Pranowo Terima Uang KTP Elektronik

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved