MK Hapuskan Peraturan Dilarang Nikahi Teman Sekantor, KSPI Imbau Semua Perusahaan Patuh
Sebab biasanya salah satu pekerja harus mengundurkan diri, dan biasanya yang rentan menjadi korban adalah pekerja perempuan.
Kedua, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan adanya larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah (jika menikah salah satu harus mengundurkan diri), maka hal itu sama saja telah mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan.
Ketiga, dalam dunia ketenagakerjaan modern ini, sudah tidak relevan lagi mensyaratkan mengenai perkawinan. Sebab saat ini yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan (skill).
"Berdasarkan hal-hal di atas, maka buruh memandang putusan MK sudah sangat tepat," pungkas Said Iqbal. (Teodosius Domina)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kontan dengan judul: Serikat pekerja senang MK kabulkan nikah sekantor
