Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Divonis Pidana 8 Tahun Penjara, Andi Narogong: Saya Terima yang Mulia

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan majelis hakim yang menghukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Andi Narogong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

 Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca: Hakim Ketuk Palu, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Hukuman Penjara

"Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Baca: Tahun 2018 Segera Tiba, Cek Ramalan Shio Kamu di Sini

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama."

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun,". (Glery Lazuardi)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Andi Narogong Terima Vonis Hakim 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved