Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta Hanya Perlu Waktu 8 Menit

Ibnu menjelaskan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta dalam sehari bisa melayani hingga 200 pemohon paspor.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Labib Zamani
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun (tengah), meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/12/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO  - Pembuatan paspor kini tak perlu menunggu lama.

Hanya membutuhkan waktu delapan menit, pemohon bisa langsung mendapatkan paspor yang diinginkan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun.

Ia mengatakan hal itu seusai meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/12/2017).

Baca: 2017, Kantor Imigrasi Solo Deportasi 30 Warga Asing

Menurut Ibnu, kehadiran Unit Layanan Paspor merupakan bentuk implementasi program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap masyarakat.

Masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri dapat dengan mudah membuat paspor di ULP Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta tersebut.

"Pembuatan paspor sekarang lebih mudah dan cepat," ujarnya.

"Sudah menggunakan sistem online, dan hanya membutuhkan waktu delapan menit pemohon bisa langsung dapat paspor," kata Ibnu.

Baca: Hidup Sebatang Kara dalam Kemiskinan, Nenek Julaeha Makan Daun Dicampur Garam

Ibnu menjelaskan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta dalam sehari bisa melayani hingga 200 pemohon paspor.

Adapun persyaratan untuk membuat paspor tersebut antara lain surat nikah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta nikah.

Untuk pembuatan paspor tersebut, pemohon dikenai  biaya sebesar Rp 350.000, dibayarkan melalui kantor perbankan.

Menurut Ibnu, pembayaran dilakukan di perbankan guna mengantisipasi dan meminimalisasi pungutan liar. (Kemenkum HAM Jateng: Buat Paspor Kini Cukup 8 Menit/Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved