Kasus KTP Elektronik
KPK Pastikan Nama-nama Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang, Hanya Dipindah
Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus e-KTP tak perlu dipermasalahkan.
Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda.
"Nama nama itu tidak akan hilang, ya," kata Agus di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan sejumlah anggota DPR, termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.
Baca: Andika Eks Kangen Band Sebut Julukan Babang Tamvan Sebagai Anugerah
Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.
Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak."
"Yang disebut itu diberikan semua," kata Agus.
Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.
Baca: Kandaskan Newcastle United, Manchester City Belum Terkalahkan
"Kan tidak beri ke Pak Ganjar, misal."
"Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," ujar Agus.
Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi.
Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.