Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

KPK Pastikan Nama-nama Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang, Hanya Dipindah

Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta.

Baca: Wali Kota Solo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan RUPS PDAM Surakarta

Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.

Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel di atas telah dipublikaiskan Kompas.com dengan judul: KPK: Nama-nama dalam Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved