Kasus KTP Elektronik
KPK Pastikan Nama-nama Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang, Hanya Dipindah
Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta.
Baca: Wali Kota Solo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan RUPS PDAM Surakarta
Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.
Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel di atas telah dipublikaiskan Kompas.com dengan judul: KPK: Nama-nama dalam Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang