Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

KPK Pastikan Nama-nama Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang, Hanya Dipindah

Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus e-KTP tak perlu dipermasalahkan.

Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda.

"Nama nama itu tidak akan hilang, ya," kata Agus di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

 Pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan sejumlah anggota DPR, termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey. 

Baca: Andika Eks Kangen Band Sebut Julukan Babang Tamvan Sebagai Anugerah

Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.

Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak."

"Yang disebut itu diberikan semua," kata Agus.

Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.

Baca: Kandaskan Newcastle United, Manchester City Belum Terkalahkan

"Kan tidak beri ke Pak Ganjar, misal."

"Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," ujar Agus.

Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi.

Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta.

Baca: Wali Kota Solo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan RUPS PDAM Surakarta

Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.

Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel di atas telah dipublikaiskan Kompas.com dengan judul: KPK: Nama-nama dalam Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved