Saat Dicokok Berada di Kamar, Begini Kronologi Penangkapan Jennifer Dunn

Saat penangkapan, Jennifer sedang berada dalam kamar dan menurut polisi, di rumah itu juga ada keluarga Jennifer

Editor: Daryono
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Jennifer Dunn saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menjelaskan kronologi penangkapan Jennifer di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

"Awalnya, tanggal 31 Desember 2017, sekitar jam 15.00 kami dapat laporan masyarakat bahwa tersangka FS di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Calvjin.

Baca: Bikin Netizen Geregetan, Deretan Foto Ini Bukti Jennifer Dunn Tampak Bahagia Sambut Karma

Berbekal informasi itu, timnya lalu mendatangi rumah FS di kawasan Penjaten Timur, Jakarta Selatan.

Didampingi ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan di sana.

Namun, FS mencoba melarikan diri dengan meloncat dari atap rumah tetangganya.

"Saat melompat, FS yang kakinya pernah patah mengalami masalah di kakinya, sehingga FS masih melakukan perawatan di RS Polri, jadi tidak bisa dihadirkan di sini," ujar Calvjin. 

Dari tangan FS, polisi menyita satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,6 gram dan satu telepon genggam.

Saat diinterogasi, FS mengaku barang haram itu adalah pesanan Jennifer Dunn.

Pengakuannya itu diperkuat bukti rekaman percakapan FS dan Jennifer via WhatsApp.

Melalui obrolan itu, Jennifer diketahui memesan sabu seberat satu gram.

"Dari situ kami lakukan control delivery ke daerah Bangka, Mampang Prapatan, di rumah JD."

"Kami lalu lakukan penggeledahan, kami tangkap di TKP kedua pukul 17.30 WIB," ujar Calvjin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved