Kasus KTP Elektronik
Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP, Ini Alasan Ganjar Pranowo
Meski izin, Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan alasannya tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Rabu (3/1/2017).
Ganjar mengaku telah meminta izin KPK untuk penjadwalan ulang.
"Saya teleponan baik sama mereka, boleh izin gak.
"Saya minta kalau bisa Minggu depan,” kata Ganjar, ketika dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).
Meski izin, Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Baca: Lebihi Target, TSTJ Solo Catat Jumlah Pengunjung Selama 2017 Mencapai 417 Ribu Orang
Namun, pria 49 tahun ini berjanji untuk kooperatif membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.
Ganjar pun membantah jika absennya saat pemanggilan lalu berkaitan dengan rencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) mengumumkan rekomendasi untuk Pilkada Jawa Tengah.
"Enggak ada hubungannya sama rekom."
"Kalau mau (pemeriksaan) sekarang di sini boleh kok."
Baca: VIDEO: Dua Tersangka Baru Kasus Hannien Tour Tiba di Solo
"Buat saya, tidak jadi soal," kata dia.
PDI-P berencana mengumumkan rekomendasi pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur untuk Pilkada Jateng pada 7 Januari 2018.
Pengumuman tersebut mundur dari rencana semula pada 4 Januari 2018.
Mundurnya waktu pengumuman disebabkan persoalan teknis.