Dugaan Korupsi Pengadaan Alat KB, Pejabat BKKBN Ditetapkan Jadi Tersangka

"Status posisi dalam proyek sebetulnya dia Kuasa Pengguna Anggaran tapi merangkap Pejabat Pembuat Komitmen juga."

Tayang:
Editor: Daryono
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN, Sanjoyo, sebagai tersangka.

Ia dianggap bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Dari hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap SJ memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (17/1/2018) petang.

Adi mengatakan, Sanjoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka.

Dalam proyek pengadaan alat KB, Sanjoyo merangkap posisi.

"Status posisi dalam proyek sebetulnya dia Kuasa Pengguna Anggaran tapi merangkap Pejabat Pembuat Komitmen juga."

"Ini pengembangan perkara alat KB," kata Adi.

Sebagai PPK, kata Adi, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam kasus ini, proyek tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar.

Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Baca: The Sacred Riana Jalani Pemotretan oleh Fotografer Rio Motret, Cantik atau Seram? Ini Foto-fotonya

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved