KPK Akan Panggil Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan advokat Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Selain Deisti, KPK juga berencana memeriksa advokat Sandy Kurniawan Singarimbun.
Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.
Baca: Felicya Angelista Dilaporkan ke Polisi, Immanuel Caesar Hito Ikutan Kena Peringatan Keras Netter
Kemudian, penyidik akan memeriksa dokter Glen S Dunda dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto.
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Baca: Jalur Lintas Solo-Selo-Borobudur Terganggu Gara-gara Tanah Longsor di Selo
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/deisti-astriani-tagor_20180122_114647.jpg)