Kasus KTP Elektronik

Ini Alasan Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi, terhadap KPK akan dimajukan dari jadwal semula.

Sebelumnya, sidang perdana direncanakan akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018.

Namun, Biro Hukum KPK baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisi agenda sidang praperadilan Fredrich Yunadi pada 5 Februari 2018.

"Baru saja Biro Hukum KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 (perkara praperadilan Fredrich Yunadi) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Baca: VIDEO - Emosi Memuncak, Keluarga Dera Dewanti Sumpahi Pelaku Pembunuhan dengan Kalimat Ini

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, menurut Febri, percepatan sidang ini terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan gugatan berikutnya.

Surat tersebut pun baru diterima KPK.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," jelas Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Baca: Telantarkan El, Begini Balasan Menohok Kakak Jedar untuk Emoji Cinta Ludwig di Unggahan Adiknya

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). (Fahdi Fahlevi)

Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved