Farhat Abbas Sangat Yakin Nikita Mirzani Bakal Berstatus Tersangka

"Kami percaya keadilan pasti ada," ujar Farhat, yang beberapa hari lalu melaporkan Nikita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Farhat Abbas (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Pengacara Farhat Abbas sangat yakin Nikita Mirzani bakal ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh polisi.

"Iya pasti yakin (Nikita menjadi tersangka), positif," kata Farhat di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) malam.

Ia datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Kami percaya keadilan pasti ada," ujar Farhat, yang beberapa hari lalu melaporkan Nikita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca: Dituding Netizen sebagai Perebut Suami Orang, Begini Tanggapan Nikita Mirzani

Apabila proses penyidikannya berlangsung lancar, Farhat berharap Nikita yang artis peran dan presenter itu berstatus tersangka dalam waktu sebulan lagi.

Keyakinannya itu berdasarkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani yang pernah menyeretnya ke meja hijau.

"Ya harus yakin dong," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip TribunSolo.com.

"Saya kan pernah mengalami kasus yang sama."

Baca: Vicky Prasetyo Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Angel Lelga Beri Pernyataan Panjang Ini

"Saya menghina orang (Ahmad Dani, Red),  saya diproses hukum."

"Saya dulu kan cuma mengatakan kata bodoh."

"Ini lebih parah dari apa yang pernah saya ungkapkan dan membuat saya terhukum saat itu," ucap Farhat.

Ia juga menegaskan saat ini tak akan membuka pintu untuk berdamai dengan Nikita, sekalipun janda dua anak itu meminta maaf atau pun mengajak damai.

Baca: Maia Estianty Ingin Finalis Indonesian Idol Ini Menatap Matanya, Mengapa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved