Viral Video Dugaan Pelecehan Turis di Bali, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Untuk diketahui, video dugaan pelecehan terhadap wisatawan asal Manucau City, Selandia Baru, Aneta Barker viral di media sosial.

Editor: Daryono
Kompas.com/Robinson Gamar
Kapolsek Kuta Kompol I nyoman Wirajaya (tengah) saat mberikan keterangan pers mengenai penyelidikan video dugaan pelecehan terhadap warga Slandia baru yang sepat viral di media sosial 

TRIBUNSOLO.COM, DENPASAR – Aparat Polsek Kuta bergerak cepat untuk mengungkap video dugaan pelecehan terhadap wisatawan Selandia Baru yang sempat viral.

Polisi kemudian memeriksa ARD, pria yang dianggap melakukan pelecehan.

Kapolsek Kuta Kompol I nyoman Wirajaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, tidak ditemukan adanya unsur pelecehan dalam video tersebut.

“Ucapan itu tak ada dalam video, sudah diperiksa secara berulang-ulang."

"Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur tindakan pidana dalam video tersebut,” kata Wirajaya pada Selasa (6/2/2018) di Mapolsek Kuta sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Baca: Komisi V DPR RI Tinjau Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Solo

Untuk diketahui, video dugaan pelecehan terhadap wisatawan asal Manucau City, Selandia Baru, Aneta Barker viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/1/2018) lalu.

Baker memposting video pembicaraan antara dirinya dengan salah satu staf hotel di akun Facebook miliknya pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat reaksi beragam dari warganet.

Polisi kemudian memeriksa tiga orang saksi.

Dari pemeriksaan terhadap saksi polisi kemudian menahan dan memeriksa ADR (25), staf hotel yang diduga melakukan pelecehan pada Senin (5/2/2018).

Baca: Jalan Utama Selesai Dibangun, Tol Solo-Ngawi Tunggu Pembebasan Lahan untuk Jalan Layang

Menurut Wirajaya, setelah polisi melakukan pemeriksaan, ARD memang mengakui telah mengucapkan kata “blowjob” sebelum Baker merekam obrolan keduanya.

Namun, konteks ucapan tersebut adalah candaan.

Obrolan antara keduanya terjadi di lobi hotel.

Bermula dari Baker yang ingin meminta pengembalian uang (refund) sebagian bayaran hotel.

Namun, tidak dapat dilayani pihak hotel.

Dalam obrolan tersebut, staf hotel diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap Baker sebagai pelecehan.

Polisi sendiri langsung melakukan penyelidikan begitu video dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial.

“Manajemen hotel cukup koperatif, staf yang diduga melakukan pelecehan juga sangat koperatif kepada polisi,” kata Wirajaya.

Polisi sendiri belum menetapkan ARD sebagai tersangka.

Baca: Cuek Dianggap Cari Sensasi, Berikut Fakta-fakta Gila Rencana Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo

Menurut Wirajaya, kasus ini bisa diungkapkan secara tuntas jika pihak yang mengaku sebagai korban dapat dimintai keterangan.

Sementara, Baker sendiri telah kembali ke negaranya.

ARD sendiri kemudian oleh polisi hanya dikenakan wajib lapor.

Selain itu oleh manajemen hotel, ARD telah diberhentikan atas tindakannya tersebut.

“Dia sudah mendapat sanksi diberhentikan oleh pihak hotel,” kata Wirajaya.(Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Video Dugaan Pelecehan Turis di Bali) Kompas.com/Kontributor Bali, Robinson Gamar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved