Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Namanya Dicatut dalam Kasus E-KTP, SBY Minta Mirwan Amir Buktikan Ucapannya

SBY pun membantah tuduhan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Mirwan Amir untuk membuktikan ucapan dan segala tuduhan kepada dirinya. 

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, ucapan dan tuduhan tersebut merujuk pada pernyataan Mirwan yang disampaikan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1) lalu.

 "Tolong, di mana, kapan dan dalam konteks apa menyampaikan ke saya."

"Siapa yang mendampingi saya, karena saya ini tertib kalau urusan resmi seperti E-KTP pastilah ada menteri terkait atau pejabat terkait."

"Allah juga mendengar ucapan saya ini," ujar SBY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Baca: 53 Satpam Ikuti Pendidikan Dasar, Ini Pesan Kapolres Sukoharjo

Di dalam persidangan itu, SBY disebut tetap menjalankan proyek e-KTP meski tahu proyek itu bermasalah.

SBY pun membantah tuduhan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

"Proyek E-KTP sudah dijalankan sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan yang berlaku"

"Tidak ada laporan soal kejanggalan dalam proyek itu," ungkap SBY.

Baca: Swasembada Pangan Terhambat Lahan Sawah Sempit, Pemkot Solo Diminta Garap Lahan Mangkrak

Menurutnya, proyek itu paling akuntabel dibandingkan program-progam pemerintahan lainnya.

Sehingga Presiden keenam Indonesia ini pun dengan tegas 'menantang' Mirwan membuktikan ucapannya.

Apalagi, karena semua pejabat yang terkait dengan proyek E-KTP juga masih ada.

"Hingga selesai jadi Presiden, 20 Oktober 2014, tidak pernah ada yang melaporkan kepada saya bahwa ada masalah serius, terhadap pengadaan E-KTP, dan kemudian program itu harus dihentikan."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved