1 Ton Sabu senilai Rp 1,5 Triliun Disita dari Kapal Berbendera Singapura di Perairan Batam
Barang haram ini ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman
Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura.
Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.
Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Baca: Wali Kota Solo Akan Buka Kejuaraan Kempo Antar Dojo Se-Jawa Tengah Hari Ini
Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan.
Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Parahnya lagi seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto copy atau tanpa dokumen asli.
Dan kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Baca: Dilaporkan Ketua Umum PPP ke Polisi, Mantan Jurnalis BBC Ini Diperiksa di Mabes Polri
Kapal ini juga diduga Phantom Ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.
Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan.
Bahkan alat tangkap ikan juga tidak ada. (Kompas.com/Hadi Maulana)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul 1 Ton Sabu Disita dari Kapal Berbendera Singapura, Nilainya Capai Rp 1,5 T